Minggu, 29 Desember 2013

studi kasus pemasaran



 Rumusan Masalah
1. Landasan teori manajemen pemasaran
         Dalam studi kasus manajemen pemasaran ini saya akan mencoba menggunakan langkah “STRATEGI PEMASARAN” dalam pemasaran telor puyuh oleh Bpk. Saifus Sodri di desa tegalrejo. Sebelum melangkah lebih jauh lagi, disini saya akan mencoba mendefinisikan apa itu “STRATEGI PEMASARAN”.
         Strategi pemasaran adalah Strategi peta produk yaitu melihat posisi produk dimata pesaing. Strategi peta produk itu ada tiga yaitu Produk baru, Daur hidup Produk, dan Strategi bersaing. Dalam menentukan strategi apa yang akan kita gunakan nanti kita harus tahu apa ketiga strategi itu,dan poin apa yg menentukan kita dlm memilih strategi itu.
·        Strategi produk baru.
Yaitu bila produk kita satu-satunya yang beredar di pasar. Dan kita biasanya lebih mudah dalam melakukan pemasaran karena belum ada banyak pesaing.
·        Strategi Daur Hidup Produk.
Yaitu bila sudah ada produk sejenis di pasar dan tidak begitu mengancam posisi produk kita. Dengan kata lain strategi ini mengasumsikan jika banyak pesaing di pasar tapi tidak terlalu mempengaruhi pemasaran kita karena banyak konsumen yang memilih produk ini.
·        Strategi bersaing.
Yaitu bila ada pesaing yang mendekat dan mengancam posisi pemasaran produk kita.
Setelah kita mengetahui apa saja strategi yang bisa digunakan dalam strategi pemasaran kita bias menentukan langkah selanjutnya.
Karena pemasaran bukanlah ilmu pasti seperti keuangan, teori marketing mix juga terus berkembang. Program pemasaran yang efektif memadukan seluruh elemen pemasaran ke dalam suatu program koordinasi, yang dirancang untuk meraih tujuan pemasaran perusahaan dengan mempersembahkan nilai kepada konsumen. Program pemasaran yang efektif memadukan seluruh elemen pemasaran ke dalam suatu program koordinasi, yang dirancanguntuk meraih tujuan pemasaran perusahaan dengan mempersembahkan nilai kepada konsumen. Pemasaran lebih dipandang sebagai seni daripada ilmu, maka seorang ahli pemasaran tergantung pada lebih banyak pada ketrampilan pertimbangan dalam membuatkebijakan daripada berorientasi pada ilmu tertentu. Pandangan ahli ekonomi terhadap pemasaran adalah dalam menciptakan waktu, tempat dimana produk diperlukan atau diinginkan lalu menyerahkan produk tersebut untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen (konsep pemasaran).

Pembahasan.
           Dalam melakukan strategi pemasarannya Bpk.Saifus sodri lebih memilih melakukan strategi Daur Hidup Produk. Karena dalam pemasaran Telur puyuh banyak sekali persaingan, Tapi persaingan itu bukanya saling menjatuhkan tetapi saling menutupi. Sebagai contoh, jika Bpk Saifus sedang banyak pesanan, beliau bisa membeli telur dari pedagang lain dengan harga yang miring, begitu pula sebaliknya jika pedagang lain sedang banyak pesanan maka dia juga bisa membeli dengan harga yang sama. Lebih jauh lagi strategi DHP mempunyai urutan-urutan pemikiran, adalah sebagai berikut.
1.     Bila produk berada pada tahap perkenalan, maka dipakai media promosi.
2.     Bila produk berada pada produk tahap pertumbuhan, maka dipakai media distribusi.
3.     Bila produk berada pada produk tahap kedewasaan, maka dipakai media strategi harga.
4.     Bila produk berada pada produk tahap penurunan, maka dipakai media diferensiasi produk.
Kapan kita melakukan strategi di atas? Kita harus melihat dulu siapa konsumennya. Karena telur puyuh bukan suatu produk yang baru,dan produk itu musiman maka kita bisa mengasumsikan pada poin yang ke-2. Yaitu media distribusi.
           Apakah distribusi itu? Yaitu himpunan perusahaan dan perorangan yang mengambil alih hak atau membantu dalam dalam pengalihan hak atas barang atau jasa selama berpindah dari produsen ke konsumen.
           Mengapa distribusi itu sangat penting? Bila kita melihat dari azas manfaat distribusi, pemasaran akan meningkatkan nilai produk. Azas manfaatnya antara lain:
·        Nilai tempat, karena sentral peternakan puyuh yang ada di pedesaan dan para konsumen biasanya ada diperkotaan.
·        Nilai bentuk, dari telur yang mentah jika kondisi permintaan sedang lesu maka Bpk saifus bisa merebusnya dan dimasak telur puyuh pindang dan dijual di rumah makan terdekat.

Penutup
           Strategi pemasaran adalah adalah Strategi peta produk yaitu melihat posisi produk dimata pesaing. Dalam kasus diatas saya mencoba untuk mengurai strategi apa yang paling tepat yang harus dilakukan oleh Bpk. Saifus sodri agar pemasarannya dapat mencapai hasil yang maksimal dan tepat sasaran. Untuk itu saya menyarankan agar Bpk saifus untuk lebih mengembangkan produknya yaitu telur puyuh jika permintaan konsumen mulai menurun.

Kamis, 26 Desember 2013

Sekilas Tentang Hukum Dagang dan Hukum Perdata




Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

  1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

Rabu, 25 Desember 2013

Kepribadian yg agung

Kepribadian dapat menimbulkan keajaiban di dunia. Dia mempunyai nilai yg abadi bagi siapa saja yg berada langsung di sekitarnya, dan juga bagi mereka yg datang kemudian. Dia akan mendamaikan lawan-lawan dan mendatangkan rasa hormat dan peniruan, yg di dalam jangka panjang menghasilkan ketaatan yg pasti. Kepribadian yg agung mengilhami orang-orang lain dengan jiwa dan semangatnya, dan akan mewarnai mereka dengan warna dirinya. Dia mengubah pikiran-pikiran dan menimbulkan refolusi pemikiran, kebiasaan, serta adat-istiadat orang-orang seZamannya.

Presentasi

Selasa, 24 Desember 2013

Pada nungguin dosen....

Kadang kadang kita yg sangat rajin atau kerajinan ya..?mungkin bpk/ibu dosen yg melihat foto saya ini akan sangat senang....

Sabtu, 21 Desember 2013

percobaan pertama

maaf ini hanya iseng atau sekedar coba-coba mengisi blog saya. Untuk selanjutnya akan saya buat lebih seru lagi.............